Fajar pagi mulai menyingsing di ufuk timur dan selimut malampun berangsur pergi. Kicau burung mulai ramai bersahutan menyambut datangnya sang mentari. Perlahan sang mentari pun menampakkan keanggunan dan kecantikannya. Bumi pun tak mau ketinggalan dan tersenyum indah menjemput hari yang baru. Geliat aktifitas manusia pun mulai ramai dengan kesibukannya masing-masing. Semua berperan sesuai dengan kodrat dan perannya sebagai makhluk sosial.
Indahnya negeri ini adalah anugerah dari Sang Pencipta. Negeri yang aman, damai dan sentosa. Negeri yang amanah rakyatnya, amanah juga para pemimpin dan wakil rakatnya. Negeri yang penghuninya adalah orang-orang yang beradab. Negeri yang walaupun berbeda suku, bangsa dan bahasanya tapi tetap bersatu tak mudah untuk dicerai-beraikan oleh apapun. Negeri yang selalu mengedepankan dialog dengan penuh bijaksana. Negeri yang seluruh rakyatnya selalu mendapatkan keadilan dalam hal apapun.
Akankah negeri ini yang kita cintai ini terwujud seperti indahnya negeri diatas? Bukan hal yang mustahil itu terjadi jika kita sebagai rakyatnya juga mempunyai sikap yang amanah, beradab, bersatu, bijaksana dan adil. Bisa seperti itu..? Bisa kok... Bagaimana caranya..? Mengutip dari Da’i kondang Aa Gym mari Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang kecil, dan Mulai saat ini juga.
Dalam kesendirian kadang hati ini terketuk untuk menyuarakan keresahan yang selama ini terpendam. Pikiran dan atau pendapat ini tentu belum tentu benar dan baik. Namun jika itu diangap baik untuk negeri ini saya berharap banyak kalangan yang mau menyuarakan dan mewujudkannnya dengan lantang melalui jalan yang juga benar dan konstitusional.
Keresahan ini saya tuangkan dalam beberapa poin dibawah ini diantaranya, :
I. Usulan Terkait Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah
- Partai Politik pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah hanya bisa berkoalisi maksimal 2 (dua) partai politik, jika pasangan calon yang diusung berasal dari 2 (dua) partai politik yang berkoalisi tersebut.
- Partai Politik pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah hanya bisa berkoalisi maksimal 3 (tiga) partai politik, jika pasangan calon yang diusung salah satunya berasal dari Non Partai Politik atau dari luar Partai Politik yang berkoalisi tersebut.
- Partai Politik pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah hanya bisa berkoalisi maksimal 4 (empat) partai politik, jika pasangan calon yang diusung dua-duanya berasal dari Non Partai Politik atau dari luar Partai Politik yang berkoalisi tersebut.
- Calon dan atau Pasangan Calon yang akan maju pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon dan atau Pasangan Calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon atau Pasangan Calon dari luar Partai Politik (Non Parpol) maka hanya bisa mengajukan diri pada jalur tersebut jika Calon yang bersangkutan benar-benar bukan merupakan kader partai politik manapun.
- Jika Calon dan atau Pasangan Calon dari luar partai (non parpol) tersebut dahulunya merupakan kader salah satu partai politik namun bukan sebagai pengurus Partai Politik, maka yang bersangkutan hanya bisa maju pada jalur tersebut setelah yang bersangkutan keluar dan berhenti dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
- Jika Calon dan atau Pasangan Calon sebagai calon dari luar partai tersebut dulunya bukan hanya sebagai kader tapi juga sebagai pengurus salah satu Partai Politik, maka yang bersangkutan hanya bisa maju pada jalur luar parpol (non parpol) setelah yang bersangkutan keluar dari kepengurusan dan berhenti dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun.
- Calon dan atau Pasangan Calon yang akan maju pada Pemilihan Presiden sebagai Calon dan atau Pasangan Calon yang diusung dari dalam partai politik, maka hanya bisa mengajukan diri pada jalur tersebut jika yang bersangkutan benar-benar merupakan kader partai politik tersebut sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
- Calon dan atau Pasangan Calon yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon atau Pasangan Calon yang diusung dari dalam partai politik hanya bisa mengajukan diri pada jalur tersebut jika yang bersangkutan benar-benar merupakan kader partai politik tersebut sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) tahun.
- Calon Independen yang akan maju pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah pada jalur independen hanya bisa mengajukan diri pada jalur yang dimaksud jika yang bersangkutan benar-benar bukan merupakan kader partai politik manapun. Jika Calon Independen tersebut dahulunya merupakan kader salah satu partai politik, maka yang bersangkutan hanya bisa maju pada jalur independen setelah yang bersangkutan keluar dan berhenti dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun. Jika Calon Independen tersebut dahulunya merupakan pengurus salah satu partai politik, maka yang bersangkutan hanya bisa maju pada jalur independen setelah yang bersangkutan keluar dan berhenti dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun.
- Pendaftaran pasangan calon jalur independen pada Pemilihan Presiden dan atau Pemilihan Kepala Daerah ditutup setelah pendaftaran pasangan calon yang didukung oleh Partai Politik atau gabungan partai politik ditutup, agar pasangan calon jalur independen yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Presiden dan atau Pemilihan Kepala mempunyai waktu untuk menggalang dukungan dari rakyat atau konstituen pendukungnya.
- Untuk menghidari adanya kotak kosong pada saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, maka setiap partai politik wajib untuk mengajukan Calon atau Pasangan Calon dari kader terbaiknya dan atau calon atau pasangan calon dari luar Partai Politik (non Parpol).
- Jika Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon atau Pasangan Calonnya pada Pemilihan Presiden dan atau Pemilihan Kepala Daerah pada waktu yang telah ditentukan, maka Partai Politik tersebut akan diberikan sanksi, yaitu tidak dapat mengikuti kontestasi pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah selanjutnya.
- Selama menjabat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden RI, pihak keluarga dekat Presiden dan Wakil Presiden RI dilarang untuk, :
1. Menduduki jabatan publik apapun.
2. Mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah baik itu pada tingkat Propinsi (Gubernur) ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya (Bupati/Walikota).
3. Mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Angota Legislatif baik itu pada tingkat Pusat, Propinsi ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya.
- Keluarga dekat Presiden dan atau Wakil Presiden RI masih diperbolehkan menduduki Jabatan Publik seperti yang disebutkan pada poin kesatu diatas jika yang bersangkutan sebelum ajang Pemilihan Presiden dan atau Wakil Presiden RI sudah menduduki jabatan tersebut.
- Jika seseorang sebelumnya sedang menduduki jabatan publik dan dalam masa jabatannya kemudian yang bersangkutan menjadi bagian dari keluarga dekat Presiden dan atau Wakil Presiden RI, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk berhenti dari jabatan publik tersebut.
- Keluarga dekat Presiden dan atau Wakil Presiden RI diperbolehkan mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah baik itu pada tingkat Propinsi (Gubernur) ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya (Bupati/Walikota) minimal 15 (lima belas) tahun setelah Presiden dan atau Wakil Presiden RI berhenti dan menyelesaikan jabatannya.
- Keluarga dekat Presiden dan atau Wakil Presiden RI diperbolehkan mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Anggota Legislatif baik itu pada tingkat Nasional (DPR RI), Propinsi (DPRD 1) ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya (DPRD 2) minimal 10 (sepuluh) tahun setelah Presiden dan atau Wakil Presiden RI berhenti dan menyelesaikan jabatannya.
- Keluarga dekat Presiden dan atau Wakil Presiden RI yang dimaksud diatas yaitu, :
1. Istri atau Suami
2. Anak Kandung termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
3. Saudara Kandung termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
4. Saudara Kandung dari Pihak Istri atau Suami termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
5. Saudara Sepupu termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
6. Saudara Sepupu dari Pihak Istri atau Suami termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
- Presiden mempunyai Hak Prerogatif dalam menyusun dan memilih menteri-menteri sebagai bagian dari pembantu Presiden. Namun Hak Prerogatif tersebut dibatasi oleh profesionalisme dalam pemilihan menteri-menteri nya.
- Profesionalisme yang dimaksud diatas adalah menempatkan seseorang pada bidang pekerjaannya sesuai dengan kemampuan, keilmuan dan pendidikan menteri-menteri yang ditunjuk tersebut.
- Presiden berhak mendahulukan seseorang yang ditunjuk untuk menjadi menterinya dari kalangan koalisinya dengan catatan seseorang yang ditunjuk tersebut mempunyai kemampuan, keilmuan dan pendidikan sesuai dengan bidang yang akan ditanganinya.
- Presiden dilarang memilih dan mengangkat menteri nya baik dari kalangan koalisinya maupun dari kalangan profesional jika seseorang yang di pilih tersebut tidak memiliki kemampuan, keilmuan dan pendidikan yang sesuai dengan bidang yang akan ditanganinya.
- Selama menjabat sebagai Gubernur dan atau Wakil Gubernur, pihak keluarga dekat Gubernur dan atau Wakil Gubernur dilarang untuk, :
1. Menduduki jabatan publik apapun.
2. Mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah baik itu pada tingkat Propinsi (Gubernur) ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya (Bupati/Walikota).
3. Mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Angota Legislatif baik itu pada tingkat Pusat, Propinsi ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya.
- Keluarga dekat Gubernur dan atau Wakil Gubernur masih diperbolehkan menduduki Jabatan Publik seperti yang disebutkan pada poin kesatu diatas jika yang bersangkutan sebelum ajang pemilihan Gubernur dan atau Wakil Gubernur sudah menduduki jabatan tersebut.
- Jika seseorang sebelumnya sedang menduduki jabatan publik dan dalam masa jabatannya kemudian yang bersangkutan menjadi bagian dari keluarga dekat Gubernur dan atau Wakil Gubernur, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk berhenti dari jabatan publik tersebut.
- Keluarga dekat Gubernur dan atau Wakil Gubernur diperbolehkan mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah baik itu pada tingkat Propinsi (Gubernur) ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya (Bupati/Walikota) minimal 10 (sepuluh) tahun setelah Gubernur dan atau Wakil Gubernur berhenti dan menyelesaikan jabatannya.
- Keluarga dekat Gubernur dan atau Wakil Gubernur diperbolehkan mendaftar dan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Anggota Legislatif baik itu pada tingkat Nasional (DPR RI) Propinsi (DPRD 1) ataupun pada tingkat Kabupaten / Kotamadya (DPRD 2) minimal 5 (lima) tahun setelah Gubernur dan atau Wakil Gubernur berhenti dan menyelesaikan jabatannya.
- Keluarga dekat Gubernur dan atau Wakil Gubernur yang dimaksud diatas yaitu, :
1. Istri atau Suami
2. Anak Kandung termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
3. Saudara Kandung termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
4. Saudara Kandung dari Pihak Istri atau Suami termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
5. Saudara Sepupu termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
6. Saudara Sepupu dari Pihak Istri atau Suami termasuk Suami/Istri dan anak-anaknya
II. Usulan Terkait Partai Politik
- Untuk menjaga keseimbangan dalam tatanan bernegara antara peran Pemerintah sebagai penyelenggara negara dan Lembaga Legislatif sebagai pengawas penyelenggara negara maka Partai Politik yang akan dan hanya diizinkan berdiri serta dapat mengikuti proses Pemilu di Indonesia adalah 5 (lima) partai Politik saja.
- 5 (lima) partai Politik yang diizinkan tersebut selambat-lambatnya akan terbentuk dalam waktu 10 (sepuluh) tahun mendatang, sehingga Partai Politik yang akan mengikuti kontestasi pada Pemilu dan Pemilihan Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2039 hanya terdiri dari 5 (lima) Partai Politik saja.
- Partai Politik tersebut merupakan 1 (satu) partai yang besar atau gabungan partai Politik yang bersatu (merged) menjadi 1 (satu) Partai Politik yang baru.
- 5 (lima) partai Politik tersebut diantaranya harus memenuhi kriteria sebagai berikut, :
1. Partai Poliik yang memiliki rata-rata suara selama 10 (sepuluh) tahun terakhir atau 2 (dua) Pemilihan Legislatif yaitu tahun 2029 dan tahun 2034 mendapatkan perolehan suara terbesar ke 1 sampai dengan ke 5.
2. Perolehan suara tersebut merupakan perolehan suara dari 1 (satu) atau gabungan beberapa Partai Politik yang bersatu (merged) menjadi satu patai Politik yang Baru.
- Mengapa dari suara yang dihitungnya? Karena bisa jadi jika ada beberapa Partai Politik yang perolehan suaranya tadinya tidak mencukupi untuk menjadi 1 kursi di Parlemen namun karena mereka akhirnya begabung (merged) menjadi 1 (satu ) partai Politik yang baru maka bisa jadi suara tersebut jika digabungkan dapat menjadi 1 (satu) atau 2 (dua) kursi Parlemen.
- 5 (lima) Partai politik tersebut nantinya mungkin terdiri dari Partai yang berhaluan Nasionalis, Agamis atau Gabungan keduanya.
- 5 (Partai) tersebut tidak akan terbelenggu oleh Presidential Threshold atau lainnya dalam pengusungan Calon Presiden dan Calon Depala daerah, karena kelima Partai tersebut wajib dan harus mengajukan Calonnya baik yang berasal dari kader terbaik partai itu sendiri maupun dari luar partai pengusung, karena jika tidak maka Partai Politik akan mendapatkan sanksi, yaitu tidak dapat mengikuti kontestasi pada Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah selanjutnya.
Demikian opini dan juga usulan untuk dibuatkan revisi atau gugatan Undang-undang Pilpres / Pilkada, Partai Politik dan Pemilu tersebut, mohon maaf apabila banyak kata-kata yang rancu atau tidak pada tempatnya. Pendapat dan atau usulan ini tentu jauh dari kata sempurna dan mungkin juga salah dalam banyak hal, untuk itu sudi kiranya Bapak Prabowo Subianto, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Megawati Sukarno Putri, Para Pimpinan dan Dewan Pembina Partai Politik, Bapak Mahfud MD, Bung Refly, Mba Bibip, Uda Feri dan Mas Uceng, Kang Eep atau siapapun yang merasa terpanggil untuk memajukan negeri ini untuk mengkoreksi, meluruskan dan memperbaiki usulan tersebut agar Bapak Ibu bisa ajukan ke DPR atau MK sebagai usulan atau gugatan terhadap Undang-undang yang ada saat ini. Jika Para Pakar, Akademisi dan Mahasiswa juga ramai-ramai mengajukan usulan atau gugatan terhadap Undang-undang Pemilu, Pilpres dan Partai Politik untuk menjadi lebih baik lagi, maka bukan tidak mungkin sebagian besar rakyat Indonesia ada di belakang mereka untuk mendukungnya.
Kemajuan, Kesejahteraan dan Keadilan di negeri ini akan terwujud jika, :
1. Tidak ada bagi-bagi kue kekuasaan kepada Partai Politik atau koalisinya.
2. Menghindari budaya Ewuh Pakewuh untuk saling mengingatkan karena berada dalam satu koalisi.
3. Tidak saling menyandera dengan berbagai kasus dan juga kriminalisasi terhadap siapapun.
Semoga kedepannya negeri kita tercinta ini Indonesia bisa menjadi negeri yang Adil, Makmur dan Sentosa, negeri yang diimpikan oleh Para Pendirinya sebagai negeri yang berdaulat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjadi Negara yang Baldatun Toyyibatun Wa Rabun Ghafur. Yang Amanah Para Pemimpinya dan Amanah Juga Rakyatnya. Sejahtera Pemimpinnya Sejahtera juga Rakyatnya Menuju Indonesia Emas 2045.
Terima kasih.
Sumber Gambar : https://www.facebook.com